Penulis Cerpen ‘Hidayah Pelipur Cinta’
Wanita-wanita feminin mengatakan bahwa
di era kebebasan ini wanita perlu menggugat agar posisi wanita setara
dengan kaum laki-laki, wanita harus mendapatkan hak yang sama dengan
laki-laki.
Maka aku katakan “tidak!” pada kaum
feminin, aku seorang muslimah, sudah cukup dengan karunia Allah yang
berlimpah. Allah menjadikan wanita mengandung, melahirkan, bagaimana
mungkin seorang yang menjadi ibu menggugat untuk disamakan dengan
seorang yang menjadi ayah? Seorang wanita yang menjadi ibu adalah
madrasah pertama bagi sang anak.
Ketika orang feminin mengatakan bahwa
wanita harus mengikuti mode, tidak boleh mengikuti pakaian adat masa
lampau dengan menutup kepala. Maka aku katakan “tidak!” pada kaum
feminin. Pakaian muslimah adalah pakaian syar’i yang mempunyai sifat
multi fungsi, sebagai pelindung bagi muslimah dari tatapan mata
laki-laki jalang, sebagai pelindung kulit di saat panas mentari
menyengat, sebagai pelindung tubuh dari cuaca dingin, sebagai kehormatan
wanita yang mempunyai izzah.
Hijab adalah identitas, pakaian indah
yang membuat muslimah berwibawa. Muslimah bukanlah budak mode yang hanya
patuh pada kemauan designer murahan.
Ketika kaum feminin bilang, wanita harus
memberontak jika diminta patuh pada laki-laki, mengasuh anak di rumah.
Maka aku katakan “tidak!” pada golongan feminisme. Muslimah adalah
wanita merdeka, tidak ada kewajiban menafkahi keluarga, semua tanggungan
nafkah ada di tangan suami, tidak perlu lagi bersusah payah memaksa
bekerja keluar rumah. Allah memuliakan wanita muslimah, jika mereka
mempunyai penghasilan dan memberikan penghasilan tersebut untuk
kebutuhan keluarga demi menolong suami, maka dihitung sebagai sedekah.
Betapa merdekanya seorang muslimah.
Ketika kaum feminin menuduh muslimah itu
tertindas, tidak punya hak untuk menceraikan suami, karena hak thalak
ada di tangan laki-laki. Kukatakan pada golongan feminin, memang benar,
tetapi Allah melebihkan wanita muslimah, harta dari istri tetap menjadi
hak istri jika terjadi perceraian, sedangkan laki-laki harus membagi
dengan istri harta yang dimiliki jika terjadi perceraian.
Itulah kelebihan menjadi muslimah,
hartanya terjaga. Maka tidak perlu lagi bagi muslimah menggugat dengan
embel-embel kesetaraan gender, karena muslimah adalah wanita merdeka.
[voa-islam.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar